Politik . 19/08/2025, 16:56 WIB

Remisi Setya Novanto Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Keputusan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali memantik kontroversi publik. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dari kebijakan ini, terlebih di tengah komitmen pemerintah yang berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap korupsi.

Siapa yang Membela Prinsip Remisi untuk Setnov?

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, buka suara terkait polemik ini. Menurutnya, prinsip hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua terpidana, termasuk koruptor, tetap memiliki hak hukum yang sama.

“Kita harus memegang prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, atau korupsi,” ujar Soedeson saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Apa Dasar Hukum Pemberian Remisi?

Soedeson menegaskan, remisi adalah bagian dari hak hukum seorang terpidana jika memenuhi syarat. Ia menilai, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa dinegosiasikan.

“Begitu yang bersangkutan dihukum, maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi. Jadi kalau kami melihat, itu bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik. Kan persamaan di depan hukum,” jelasnya.

Meski begitu, Soedeson mengakui kebijakan ini tetap memunculkan pro dan kontra, terlebih setelah pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR yang menekankan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. “Hukum itu normatif, hitam atau putih. Masalah penegakan hukum itu urusan lain, tanya instansi terkait,” pungkasnya.

Kapan Setnov Bebas dan Apa Syaratnya?

Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa kebebasan bersyarat ini diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 4 Juni 2025.

Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut dan memotong vonis dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Berdasarkan aturan, Setnov berhak atas pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. “Karena setelah PK, hukumannya dikurangi, maka pembebasan bersyarat jatuh pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Apa Konsekuensi Hukum yang Masih Berlaku?

Meskipun sudah bebas bersyarat, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029. Selain itu, mantan Ketua DPR RI ini juga kehilangan hak politiknya selama lima tahun ke depan.

Dalam putusan MA, Setnov dijatuhi denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp49 miliar. Kusnali menyebutkan, denda dan uang pengganti itu telah dibayarkan, sehingga Setnov bisa memenuhi syarat bebas bersyarat.

Mengapa Kasus e-KTP Masih Membekas?

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com