500 gram: Rp915.320.000
1.000 gram: Rp1.830.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai aturan yang sama. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.