Hasil Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Dipastikan Bukan Ayah Biologis Anak Lisa

news.fin.co.id - 20/08/2025, 16:37 WIB

Hasil Tes DNA di Bareskrim: Ridwan Kamil Dipastikan Bukan Ayah Biologis Anak Lisa

Kasubdit Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2025.

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA terkait laporan dugaan manipulasi informasi dan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM). Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA yang diserahkan oleh Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri pada Rabu, 20 Agustus 2025, dipastikan RK tidak memiliki hubungan biologis dengan anak LM yang berinisial CA.

Kasubdit Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, kasus ini bermula dari unggahan di dua akun Instagram milik LM yang menyebutkan bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya. Klaim itu kemudian diperkuat melalui konferensi pers yang digelar LM pada 11 April 2025.

"Atas hal tersebut, sodara RK membuat laporan polisi pada tanggal 11 April 2025. Hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk LM, serta tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana," kata Rizki di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2025..

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, serta surat-surat pendukung lainnya. Kemudian pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Dokes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan swab terhadap RK, LM, serta anak LM (CA) untuk kebutuhan uji DNA.

Advertisement

"Hasil uji DNA yang keluar hari ini menunjukkan bahwa RK dan CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ungkap Rizki.

Dengan adanya hasil tersebut, penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 2 junto Pasal 32 ayat 2, serta Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, LM juga dapat dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

"Demikian yang dapat kami sampaikan, dan penyidik akan melakukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil tes DNA ini," tambah Rizki.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ambil Hasil Tes DNA

Di hari yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, hadir di Bareskrim Polri untuk mengambil hasil tes DNA tersebut sesuai dengan undangan yang dilayangkan penyidik. Kehadiran ini menggantikan RK yang berhalangan hadir karena tugas pekerjaan.

"Sebetulnya yang diundang itu Pak Ridwan Kamil, tapi beliau tidak bisa hadir. Beliau mengutus pengacara untuk mengambil hasilnya. Ini sifatnya administratif saja, jadi tidak ada masalah," kata Muslim kepada awak media.

Muslim menegaskan, penerimaan hasil tes DNA adalah bagian dari proses hukum yang wajib dihormati. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya siap menerima hasil apapun dengan lapang dada.

"Ini bukan soal optimis atau tidak. Apapun hasilnya, Pak Ridwan Kamil akan menerimanya dengan kedewasaan. Itu bentuk penghormatan beliau terhadap proses hukum," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penjelasan detail dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri mengenai hasil uji DNA dan mekanisme penyampaiannya.

Advertisement

"Kami sendiri belum tahu hasilnya. Mudah-mudahan dalam hitungan jam lagi akan diumumkan, dan kita akan mendapat penjelasan lengkap," ujar Muslim.

Muslim juga membantah anggapan bahwa ketidakhadiran RK merupakan bentuk penghindaran proses hukum. Ia menekankan bahwa saat pengambilan sampel darah untuk uji DNA beberapa waktu lalu, RK hadir langsung.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID