Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri, dengan dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Sementara Laporan yang dibuat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo di Polda Metro Jaya kini statusnya naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," lanjutnya. (Rafi Adhi)