fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi dari masyarakat sejak Januari hingga Juli 2025.
Dari 121 permohonan yang masuk 110 permohonan ditindaklanjuti, terdiri dari 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak.
"Hingga 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi," kata Bupati Tangerang Measyal Rasyid saat mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik bersama KI Banten, Kamis 21 Agustus 2025.
Menurut Maesyal, Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat, di antaranya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
"Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat," tandasnya.
Bupati Tangerang Measyal Rasyid saat mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi (KI) Banten. (rfh)