Megapolitan . 22/08/2025, 14:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar upaya penyelundupan narkotika lintas negara pada Kamis, 21 Agustus 2025. Melalui operasi gabungan, petugas berhasil menyita 18 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper serta 4 kilogram ketamine.
Dari hasil penyelidikan, enam orang tersangka yang terhubung dengan jaringan internasional turut diamankan. Mereka berinisial OSA, TSH, GK (warga negara Malaysia), BH, H (warga negara Indonesia), serta CH (warga negara China).
"Total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat kurang lebih 18.556 gram sabu dari satu koper barang kiriman UPS asal Malaysia," ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 21 Agustus 2025.
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan analisis terhadap barang kiriman dari Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebuah paket UPS yang diberitahukan berisi obat Empaglifozin 10 mg tablet oral untuk diabetes serta Spironolactone 25 mg tablet untuk hipertensi.
"Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga di dalamnya disembunyikan narkotika," tuturnya.
Lebih jauh, Gatot memaparkan bahwa di dalam koper itu ditemukan tujuh cetakan talenan yang ternyata dijadikan media penyamaran narkotika. Saat diperiksa, cetakan tersebut berisi kristal bening yang setelah diuji di laboratorium terbukti positif sabu.
"Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif sabu," jelas Gatot.
Atas temuan itu, barang bukti kemudian diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H sebagai pemilik barang itu," ungkap Gatot.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media