Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

news.fin.co.id - 22/08/2025, 14:30 WIB

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia

Situasi ini memicu perdebatan publik mengenai perlunya reformasi dalam sistem BPJS Kesehatan agar dapat memastikan bahwa semua warga negara, terutama yang paling rentan, dapat mengakses perawatan medis tanpa hambatan finansial.

Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan kesejahteraan pasien di atas segala pertimbangan administrasi. (Hasyim Ashari)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID