7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator),
8. Supriadi (Koordinator),
9. Temurila dari PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka tersebut resmi ditahan selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Dalam konferensi pers, Noel menyampaikan permintaan maaf.
"Saya ingin sekali pertama minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Jakarta. Dari operasi ini, disita 15 mobil mewah, 7 motor, serta penyegelan sejumlah ruang di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)