Hukum dan Kriminal . 26/08/2025, 17:05 WIB

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Salah satu yang dimintai keterangan adalah DS, Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM) diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang, Selasa, 26 Agustus 2025.

Selain DS, penyidik juga memeriksa HSR yang pernah menjabat Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas (2005–2014), LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, serta SAP yang pernah menjadi Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina (2017–2018). Turut diperiksa TN, Corporate Secretary Pertamina (2020), TK selaku SVP Shared Services Pertamina, dan ES, mantan Dirjen Migas tahun 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang.

Kasus ini menjerat HW dkk dengan total 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disebut sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tata kelola minyak mentah dan produk kilang demi keuntungan pribadi hingga merugikan negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima mobil mewah terkait MRC, terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga unit Mercedes Benz. Kendaraan itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi. Yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi tidak hadir, sehingga penyidik melakukan penggeledahan,” tutur Anang.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar yang diduga terkait kepemilikan MRC. Jumlahnya masih dihitung bersama pihak perbankan.

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Mampang,” kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.

Menurut Yadyn, penyitaan aset dan uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara.

(Candra Pratam)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com