fin.co.id - Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Tangerang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Pada Perubahan APBD 2025, kata Wali Kota Tangerang Sachrudin, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp5,58 triliun, sedangkan belanja daerah Rp6,03 triliun dengan defisit Rp448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto. "Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel," jelasnya
Lebih lanjut, menurut Sachrudin, Perubahan APBD 2025 juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.
Dengan telah disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas wali kota.
Ia menambahkan, persetujuan APBD Perubahan 2025 ini merupakan bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera.
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat," kata dia.