Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 11:36 WIB

Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilian Penyidik KPK

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Bupati Pati Sudewa alias Sudewo menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diperiksa dalam kasus terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo hadir setelah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya yang semulanya dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo hadir pukul 09.43 WIB mengenakai pakaian batik dengan masker menutupi hidup dan mulutnya. Ia hadir didampingi oleh beberapa orang.

"Ya memenuhi panggilan," ujar Sadewo singkat setibanya di Gedung KPK Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

"Nggak," sambungnya menjawab pertanyaan wartawan soal berkas-berkas yang dibawa saat pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dikarenakan Sadewo sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dari pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus. Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK membenarkan ada aliran dana dari Sudewo dalam kasus ini.

"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Budi di Kantornya, Jakarta dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.

Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com