Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 19:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso (IP), yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan Mohammad Riza Chalid (MRC). IP disebut sebagai rekan bisnis tersangka Riza Chalid.
"Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali, dan saat ini kita sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 27 Agustus 2025.
Upaya tersebut dilakukan setelah IP tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Menurut Anang, IP diduga membantu menyamarkan aset milik Riza Chalid. Namun, Kejagung belum memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap IP akan dilakukan.
"Sementara permintaan sebagai saksi. (Namun) Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sudah DPO," tegas Anang Supriatna pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 11 Juli 2025, dalam kasus dugaan korupsi serta TPPU terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sebagai bagian dari pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid. Pada 4 Agustus 2025, penyidik menyita lima unit kendaraan mewah, yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga unit Mercedes Benz, dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan Riza.
"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," kata Anang pada 5 Agustus 2025.
Terbaru, pada Selasa, 26 Agustus 2025, Kejagung juga menyita aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik Riza Chalid di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Anang sehari setelahnya.
Aset yang disita tersebut berupa rumah mewah di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor," ungkapnya.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media