Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Kenapa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menunda sementara penanganan perkara beras oplosan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terkait tindak pidana pangan, khususnya distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal