Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Kenapa?

news.fin.co.id - 27/08/2025, 14:23 WIB

Kejagung Hentikan Sementara Pengusutan Kasus Beras Oplosan, Kenapa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Anisha Aprilia

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terkait tindak pidana pangan, khususnya distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID