Hukum dan Kriminal . 27/08/2025, 21:54 WIB

Kejagung Tegaskan Tom Lembong Bukan Tahanan Politik Meski Dapat Abolisi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong aktif menghadiri berbagai undangan podcast di kanal YouTube. Kehadirannya bahkan memicu sejumlah media dan netizen menjulukinya sebagai “tahanan politik”.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan terhadap Tom dilakukan secara profesional dan tidak terkait kepentingan politik.

"Penyidikan ini sudah berlangsung lama. Ada lead-nya, mulai tahapan penyelidikan, pendalaman, dan sudah dilakukan gelar perkara juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Jadi kita tidak ada tendensius masalah politik, kita profesional menegakkan hukum semata," tegasnya.

Anang menambahkan, meski Tom telah mendapat abolisi, proses hukum terhadap pihak swasta lain dalam kasus dugaan korupsi gula tetap berjalan.

Sebelumnya, Kejagung juga memastikan penuntutan terhadap sembilan terdakwa lain tidak terpengaruh oleh abolisi yang diterima Tom. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa abolisi hanya berlaku bagi Tom Lembong.

"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia itu kan mendapatkan abolisi. Yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Menurutnya, pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan DPR RI, sehingga pembebasan Tom tidak ada kaitannya dengan keputusan Kejagung.

"Abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya. Pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif Presiden, penanganan perkara itu ada di tempatnya aparat penegak hukum (APH)," jelas Sutikno.

Ia menekankan bahwa abolisi berbeda dengan putusan pengadilan. "Keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas'. Keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres," tambahnya.

Tom Lembong resmi meninggalkan Rutan Cipinang pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 22.04 WIB. Saat keluar, ia tampak sumringah mengenakan kaus polo biru dongker sambil melambaikan tangan ke arah media dan para pendukungnya.

Di depan pintu lapas, sejumlah tokoh hadir menyambutnya, termasuk sang istri Franciska Wihardja, kuasa hukum Ari Amir Yusuf, Anies Baswedan, Refly Harun, hingga Said Didu. Tom bahkan sempat berpose melepas borgol di hadapan simpatisan yang memberinya buket bunga putih.

"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini," ucap Tom.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberikan abolisi kepada Tom Lembong, tetapi juga amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com