KPK Tahan Bos PT SMJL dan PT MAS, Diduga Selewengkan Kredit LPEI untuk Judi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
29 Cartridge Etomidate Disita, Polisi Tangkap Pria di Tangerang
Hukum dan Kriminal
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
Hukum dan Kriminal