KPK Tahan Pemilik Bara Jaya Utama Hendarto dalam Kasus Kredit LPEI
KPK resmi menahan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama (BJU), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal