fin.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan instruksi mendadak untuk seluruh satuan pendidikan agar kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor B/400.3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Surat tersebut menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara daring mulai Senin, 1 September, hingga Kamis, 4 September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi terkini yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Selain itu, Disdik juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK). Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar turut serta menjaga kondusivitas lingkungan,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut.
Surat instruksi ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana. Dengan dikeluarkannya surat ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang dapat segera menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan instruksi yang diberikan.