Megapolitan . 01/09/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas.
Penetapan ini dilakukan setelah aparat sebelumnya mengamankan 17 terduga pelaku saat operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menuturkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran sentral dalam perencanaan aksi yang sempat ramai disebarkan melalui pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
“Tersangka M bertindak sebagai provokator sekaligus membawa senjata tajam. Bukti digital dan barang bukti sajam memperkuat perannya dalam kasus ini,” kata Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam.
Tersangka berinisial M, warga Tangerang Selatan, diketahui sebagai otak provokasi sekaligus membawa dua bilah senjata tajam. Dari ponselnya, polisi menemukan pamflet digital berisi ajakan menyerang Markas Brimob Cikeas.
Sementara itu, tersangka kedua, AS, warga Bogor, menyiapkan poster berisi hasutan yang akan ditempelkan di sekitar lokasi Brimob untuk memancing massa. Poster tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
RP, tersangka ketiga, ditangkap bersama sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk membakar fasilitas. Atas tindakannya, ia dikenai pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan menyerang serta membunuh aparat. Selain itu, ia juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Polisi menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, mulai dari UU ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman yang mereka hadapi berkisar antara enam hingga 12 tahun penjara.
Dari total 17 orang yang diamankan, masih ada 13 lainnya yang kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyidikan, Polres Bogor juga mendapatkan dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turut membantu memperdalam kasus ini. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media