Politik

Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, BURT DPR: Itu Urusan Partai Masing-masing

news.fin.co.id - 02/09/2025, 16:51 WIB

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Natakusumah buka suara soal anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan masih menerima gaji

fin.co.id - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Natakusumah buka suara soal anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan masih menerima gaji.

Adapun mereka yang dinonaktifkan yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir.

Ia mengatakan penggajian anggota DPR RI merupakan kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.

"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Rizki menjelaskan BURT hanya mengurusi tata kelola gaji dan tunjangan anggota DPR secara umum. Sementara, terkait status nonaktif sudah menjadi urusan internal.

“Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR, bukan internal partai. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif.

"Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said di Kompleks Parlemen, Senin, 1 September 2025.

Dengan demikian, Ketua DPP PDIP ini menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," jelas Said.

Meski demikian, Said menghormati keputusan partai politik yang mengambil keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," ucapnya. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis