Hukum dan Kriminal . 02/09/2025, 15:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri keterlibatan sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), selain PT KEM Indonesia.
Penyelidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019 hingga 2025, yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai salah satu tersangka.
"KPK akan mendalami informasi tersebut karena memang ada beberapa perusahaan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan sertifikasi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 2 Agustus 2025.
Menurut Budi, lembaga antirasuah tersebut juga akan menggali lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pola serupa terkait aliran dana dan skema pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan PJK3 lainnya, sebagaimana yang telah terjadi dalam kasus PT KEM Indonesia.
"Dari situ tentu KPK akan menelusuri adakah aliran uang yang modus atau polanya seperti yang dilakukan oleh PT KEM terhadap Kementerian Ketenagakerjaan,"
imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari pihak swasta, dua individu berasal dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Sementara itu, sembilan tersangka lain merupakan pejabat dan pegawai Kemnaker, antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, serta Subhan dari Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3.
Nama-nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Direktur Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), serta Supriadi (Koordinator).
Dalam skema tersebut, PT KEM Indonesia diduga berperan sebagai pelaksana lapangan untuk Kemnaker dalam memungut uang dari pihak yang mengajukan sertifikasi K3. Dana hasil pemerasan kemudian dialirkan ke pejabat-pejabat di Kemnaker, yang dikoordinir oleh Irvian Bobby.
Total dana yang diperoleh melalui praktik ini disebut mencapai Rp81 miliar, dengan Irvian menerima sekitar Rp69 miliar dan Immanuel sebesar Rp3 miliar.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Immanuel Ebenezer di wilayah Pancoran pada Selasa, 26 Agustus 2025, penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Selain itu, ditemukan pula empat unit ponsel yang disembunyikan di atas plafon rumah.
KPK juga mengungkapkan bahwa ada tiga kendaraan lain yang diduga disembunyikan dari rumah dinas milik mantan Wamenaker tersebut. Penyidik telah mengantongi informasi lengkap terkait hal ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPK melakukan operasi penindakan serentak di sejumlah lokasi di Jakarta pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2025.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media