Megapolitan . 02/09/2025, 19:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Polda Metro Jaya menahan 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan dari Direktorat Reskrimum, Resnarkoba, Reskrimsus, hingga Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai peran dalam kerusuhan. Mereka kedapatan melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas dan fasilitas umum.
“Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.
Sejumlah aksi anarkis berhasil diungkap polisi, di antaranya:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, hingga Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, dengan maksimal 6 tahun penjara.
Ade Ary menegaskan, kepolisian membedakan massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh. Ia mengapresiasi mahasiswa dan buruh yang berunjuk rasa secara tertib. Namun, kelompok anarkis dinilai hanya datang untuk merusak, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kasus ini masih berkembang. Polda Metro Jaya akan terus memburu pelaku-pelaku anarkis lainnya,” ujar Ade Ary.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum agar mengikuti prosedur sesuai aturan hukum. “Harus ada pemberitahuan, ada penanggung jawab, dan komunikasi dengan pihak kepolisian agar unjuk rasa berjalan aman dan tidak disusupi pihak lain,” tegas Ade Ary. (Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media