Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 22:18 WIB

Kejagung Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Jampidsus: Bukti Harus Semakin Kuat

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa 14 saksi pada Rabu, 3 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang menyeret nama Tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.

Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah, antara lain Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit tersebut diberikan kepada Sritex beserta entitas anak usahanya dalam periode tertentu, yang kini dicurigai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Nama-Nama Saksi yang Diperiksa

Berdasarkan data resmi Kejagung, ke-14 saksi berasal dari berbagai latar belakang perbankan, konsultan, hingga pihak yang pernah terlibat dalam proses hukum Sritex. Mereka adalah:

  1. AS, Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011.
  2. IGE, Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015.
  3. ZLH, Risk Analyst LPEI tahun 2012.
  4. SS, CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
  5. RML, Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017.
  6. ADK, Tim Teknis Konsultan Provalindo (pembuat FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017).
  7. AEP, Group Head Korporasi Bank BJB.
  8. AP, Staf Kesekretariatan Direksi 2018–2021.
  9. BAR, Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta).
  10. DS, Kepala Divisi Bisnis Umum BRI tahun 2013–2025.
  11. RY, Junior Account Officer DBU BRI.
  12. DY, Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.
  13. GPAW, Kuasa Hukum PT Sritex saat PKPU dan pailit.
  14. RY, Junior Account Officer DBU BRI.

Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui proses pemberian kredit maupun kondisi keuangan Sritex saat fasilitas pinjaman dikucurkan.

Jampidsus: Pemeriksaan untuk Lengkapi Bukti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini krusial untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

“Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan,” tegasnya.

Fokus pada Dugaan Penyimpangan Kredit

Program pemberian kredit yang seharusnya menopang ekspansi bisnis Sritex justru diduga menyimpan banyak kejanggalan. Kejagung menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip kehati-hatian oleh sejumlah bank yang menyalurkan pinjaman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar di Indonesia serta sejumlah bank daerah yang seharusnya mengutamakan prinsip prudent banking. Dengan pemeriksaan terbaru, publik menanti langkah tegas Kejagung dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com