Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 22:18 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa 14 saksi pada Rabu, 3 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang menyeret nama Tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah, antara lain Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Kredit tersebut diberikan kepada Sritex beserta entitas anak usahanya dalam periode tertentu, yang kini dicurigai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan data resmi Kejagung, ke-14 saksi berasal dari berbagai latar belakang perbankan, konsultan, hingga pihak yang pernah terlibat dalam proses hukum Sritex. Mereka adalah:
Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui proses pemberian kredit maupun kondisi keuangan Sritex saat fasilitas pinjaman dikucurkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini krusial untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Febrie dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
“Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Program pemberian kredit yang seharusnya menopang ekspansi bisnis Sritex justru diduga menyimpan banyak kejanggalan. Kejagung menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian prinsip kehati-hatian oleh sejumlah bank yang menyalurkan pinjaman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar di Indonesia serta sejumlah bank daerah yang seharusnya mengutamakan prinsip prudent banking. Dengan pemeriksaan terbaru, publik menanti langkah tegas Kejagung dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media