Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 14:42 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menitipkan 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon. Mobil-mobil tersebut merupakan bagian dari aset yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut mobil-mobil tersebut masih dalam status titipan. Adapun daftar mobil sitaan terdiri atas 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard.
KPK menduga Satori menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar dari beberapa sumber. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan showroom, deposito, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pola serupa juga dilakukan oleh tersangka lain, yakni Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI Fraksi Gerindra. HG disebut menggunakan dana hasil dugaan korupsi untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori pada 1–2 September 2025, namun ia tidak hadir tanpa alasan. Sementara itu, KPK berhasil memeriksa Heri Gunawan pada 1 September. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PSBI dan PJK OJK.
Penyidik KPK menemukan bahwa uang miliaran rupiah yang diterima para tersangka diduga dialokasikan untuk berbagai aset pribadi. Satori disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara mengalihkan dana korupsi untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lain.
Asep Guntur Rahayu merinci, Satori menerima Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Sementara Heri Gunawan terbukti memanfaatkan dana korupsi untuk bisnis kuliner, properti, dan kendaraan.
KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media