Politik . 03/09/2025, 19:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andy Atgas menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi berlangsung lebih cepat jika inisiatif berasal dari DPR RI, mengingat pemerintah telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan aturan tersebut.
"Jadi ini tinggal soal waktu. Karena itu nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Supratman menjelaskan, keterlibatan langsung DPR dalam mengusulkan RUU ini dapat mempercepat proses legislasi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, atau kemungkinan revisi Prolegnas 2025.
"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa. Nah karena itu kita tunggu pengesahan prolegnas tahun 2026 ataupun revisi prolegnas tahun 2025," lanjutnya.
Ia menambahkan, DPR telah menunjukkan kesiapan untuk mulai membahas RUU tersebut.
"Yang kedua, DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu," kata dia.
Buruh Desak RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 1 September 2025, sejumlah pemimpin serikat buruh dari berbagai konfederasi mendatangi Istana Kepresidenan untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Delegasi tersebut terdiri dari Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Jumhur Hidayat, Said Iqbal (Presiden KSPI), dan Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan permintaan agar tiga RUU penting segera diprioritaskan pembahasannya oleh DPR.
"Satu, Rancangan Undang-Undang Ketenagaankerjaan, Undang-undang kedua adalah RUU perampasan aset, dan Rancangan undang-undang yang ketiga adalah, kami usulkan pemilu yang bersih," jelas Said Iqbal.
Ia menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah konkret untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama melalui upaya pemiskinan koruptor sebagai bentuk keadilan hukum.
"Segera RUU perampasan aset ini sebagai pembuktian terbaik, agar koruptor-koruptor itu jerah dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Gani menuturkan bahwa pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memulai pembahasan beberapa RUU penting, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, sebagaimana disuarakan dalam pertemuan tersebut.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media