Menag Naikkan Tunjangan Guru Jadi Rp 2 Juta per Bulan

news.fin.co.id - 04/09/2025, 16:35 WIB

Menag Naikkan Tunjangan Guru Jadi Rp 2 Juta per Bulan

fin.co.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membawa kabar gembira bagi para tenaga pendididk. Tunjangan profesi bagi guru non-PNS diumumkan naik sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru.

"Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis 4 September 2025.

Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

Advertisement

“Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen,” tuturnya.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa profesi guru memegang peranan yang sangat krusial sebagai pelayan umat dan bangsa. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan mereka menjadi salah satu prioritas utama kementerian yang dipimpinnya.

​"Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Profesi sebagai ASN, termasuk guru, adalah bentuk pengabdian tertinggi kepada masyarakat dan negara," tambahnya.

​Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung sejak Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara langsung terhadap kondisi finansial para guru non-PNS.

Selain menaikkan tunjangan, Kementerian Agama juga menunjukkan perhatian serius pada peningkatan kompetensi guru.

Hal ini dibuktikan dengan lonjakan signifikan dalam alokasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun ini, kuota PPG disebut meningkat hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Program PPG merupakan syarat utama bagi para guru untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi.

​"Peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik," pungkas Menag. (Hasyim Ashari)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID