Hukum dan Kriminal . 04/09/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengamankan seorang warganet yang diduga menjadi penyebar konten provokatif di media sosial. Pemilik akun TikTok dengan username @hs02775 ditangkap lantaran mengunggah ajakan penjarahan rumah sejumlah Anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pemilik akun TikTok tersebut berinisial IS umur 39 tahun yang merupakan seorang karyawan swasta.
"Modus operandi tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
"Unggahan IS lewat akun @hs02775 menampilkan ajakan penjarahan yang ditujukan ke rumah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), hingga Ketua DPR RI Puan Maharani. "Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," ujarnya menambahkan.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu KTP, sebuah ponsel, dan akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Atas perbuatannya, IS disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun.
Penangkapan IS disebut sebagai hasil patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim sejak 23 Agustus 2025. Dari kegiatan itu, sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokasi berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media