Politik . 05/09/2025, 20:09 WIB

DPR Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan, terhitung mulai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon terhadap gelombang aspirasi publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat.”

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, Kamis, 4 September 2025.

"Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat, 5 September 2025.

Selain itu, DPR juga menyetujui langkah efisiensi lain, termasuk moratorium perjalanan dinas ke luar negeri serta pemangkasan fasilitas anggota dewan.

"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," tambahnya.

Dasco juga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap sejumlah biaya rutin, mulai dari langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," tegasnya.

Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebelumnya menuai kritik keras publik, terutama setelah ada anggota DPR yang menyatakan angka tersebut masih wajar. Pernyataan itu memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut penghapusan tunjangan serta perubahan menyeluruh pada gaya hidup mewah wakil rakyat.

Ketegangan di lapangan akhirnya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil delapan ketua umum partai politik ke Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025, guna membahas meningkatnya tekanan publik.

"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Presiden Prabowo.

(Fajar Ilman)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com