Nasional . 05/09/2025, 10:00 WIB

Perjalanan Nadiem Makarim: Dulu Kenakan Jaket Ojol, Kemudian Jas Menteri, Kini Rompi Tahanan Kejagung

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -- Nadiem Anwar Makarim (NAM), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook, yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jauh sebelum itu, Nadiem Makarim mulai dikenal masyarakat luas sebagai pendiri perusahaan jasa transportasi online (ojol)--Gojek. Lalu jadi menteri hingga nasib pilu: tersangka dugaan kasus korupsi.

Sebelum mendirikan Gojek, Nadiem mengaku gemar menggunakan layanan ojek pangkalan untuk membelah kemacetan Ibu Kota. Atas dasar itu, dia pun mendirikan aplikasi Gojek di tahun 2015.

Menurut pria yang identik dengan kacamatanya itu, Gojek merupakan inovasi untuk mendorong sektor transformasi informal seperti: diver ojek menjadi professional secara pendapatan--bukan lagi serabutan.

Kemudian namanya makin mentereng kala menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjabat di era kedua masa kepemimpinan Presiden Jokowi dan dilantik pada tahun 2021, menggantikan Bambang Brodjonegoro. Terhitung resmi sejak 28 April 2021 hingga 20 Oktober 2024.

Awal kecurigaan Kejagung hingga meloloskan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengatakan, ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia. Sebab, akses internetnya belum merata disetiap daerah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google.

"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujarnya Kamis, 4 September 2025.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, kata Nurcahyo, kesepakatan pun tercapai: bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melului zoom meeting. Diantaranya berinisial: H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri.

"Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," imbuhnya.

Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, sebelumnya surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu yaitu: Muhadjir Effendy.

Muhadjir tidak merespon surat itu lantaran uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdalam, (3T).

Selanjutnya, atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.

Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar:

1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021

2. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," masih kata Nurcahyo.

Nadim disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.

Kejagung mulai menyidik hingga ditetapkan tersangka

--20 Mei 2025--

Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook lewat diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.

--Penggeledahan--

Kejagung menggeledah sejumlah tempat: apartement pejabat Kemendikbudristek--dan mengambil sejumlah barang bukti.

Unit apart Mantan Stafsus Nadiem: Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.

Kemudian rumah eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Kawasan Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei 2025.

-- 15 Juli pentetapan 4 tersangka--

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

-- 4 September Nadiem ikut jadi tersangka--

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan hari ini, Kamis, 4 Agustus 2025.

Perlu diketahui, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025--setelah 9 jam diperiksa ditetapkan tersangka. (Disway/grup)




           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com