fin.co.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus Anggota DPR Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
"Dari 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan melakukan penjarahan, ada yang menjadi provokator, serta ada pula yang melawan petugas ketika diberikan himbauan untuk membubarkan diri," katanya kepada wartawan, Sabtu, 6 September 2025.
Kasus ini bermula dari kerusuhan yang berujung pada aksi massa menyerang dan menjarah rumah Uya Kuya. Menindaklanjuti kejadian itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Saat ini, ke-12 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur untuk kepentingan pengembangan kasus.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku utama yang diduga menjadi otak provokasi dalam penjarahan tersebut.
"Terduga pelaku utama tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi dan tim sedang bergerak," ujarnya kepada disway.id, Sabtu, September 2025.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga provokator berinisial KH di wilayah Depok pada Kamis, 4 September 2025. KH diduga terlibat dalam memicu penjarahan di rumah milik anggota DPR RI nonaktif tersebut.
"Satu terduga provokator berinisial KH kami amankan di daerah Depok. Saat ini masih kami periksa intensif," ungkapnya.
(Rafi Adhi)