Hukum dan Kriminal . 06/09/2025, 19:46 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, lembaganya akan memeriksa RK sebelum menentukan status hukumnya.

"Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB," terang Budi dikutip Sabtu, 6 September 2025.

Ia menambahkan, penyidik akan meminta keterangan RK seputar aset yang sudah diamankan sebelumnya serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan milik RK, termasuk Mercedes Benz 289 SL yang masih berada di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, pada Rabu (3/9/2025), KPK juga memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil warisan ayahnya, B.J. Habibie, yang dibeli oleh RK.

"(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya," kata Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ilham menuturkan, mobil tersebut dibeli dengan sistem cicilan, namun hingga kini pembayarannya belum lunas.

"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK)," ungkapnya.

Adapun RK baru membayar sekitar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,5 miliar. Proses jual beli belum rampung karena terkendala penyidikan KPK.

Dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, namun belum melakukan penahanan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary WH, serta sejumlah pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan, yakni KAD, S, dan RSJK.

Untuk mencegah mereka melarikan diri, KPK sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan yang disalurkan ke berbagai media massa, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com