Hukum dan Kriminal . 06/09/2025, 19:46 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik.

Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang sudah disita tersebut.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com