Hukum dan Kriminal . 06/09/2025, 19:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik.
Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang sudah disita tersebut.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media