KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

news.fin.co.id - 06/09/2025, 19:46 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, menghadiri Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2025 untuk menerima hasil tes DNA kliennya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik.

Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang sudah disita tersebut.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID