KPK Buka Peluang Tetapkan Ridwan Kamil sebagai Tersangka Kasus Iklan Bank BJB
KPK menyebut adanya kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah RK di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik.
Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum pernah memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang sudah disita tersebut.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal