Hukum dan Kriminal . 06/09/2025, 16:56 WIB

Kuota Haji Jadi Dagangan? KPK Bongkar Praktik Jual-Beli Kursi 2024

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga melibatkan biro perjalanan. Kuota tersebut disebut dijual kepada calon jemaah baru yang tidak masuk antrean resmi sehingga bisa langsung berangkat tanpa menunggu giliran.

“Jual beli kuota ini kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 6 September 2025.

Menurut Budi, praktik tersebut merugikan jamaah yang seharusnya berangkat sesuai antrean. Ia juga menyebut ada aliran dana dari biro perjalanan ke pihak-pihak di Kementerian Agama.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo melalui kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Alhasil, kuota haji khusus mendapat tambahan 10.000 kursi, jauh melampaui ketentuan yang seharusnya hanya 1.600 kursi. Tambahan 8.400 kursi inilah yang diduga menjadi objek jual beli oleh sejumlah biro perjalanan.

Yaqut sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik, namun enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. “Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujarnya singkat usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

KPK mendalami soal perbedaan aturan pembagian kuota tambahan, kronologi penerbitan keputusan menteri, serta dugaan aliran dana terkait. “Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan reguler, serta dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut,” jelas Budi.

Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu telah melarang bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian.

Sebagai langkah hukum, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan tindak pidana korupsi ini dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com