Hukum dan Kriminal . 09/09/2025, 17:55 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Jakarta – Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkembang. Setelah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua saksi baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan identitas dua saksi tersebut. Mereka adalah GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, dan WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. “Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Anang, Selasa (9/9/2025).
Program digitalisasi pendidikan diluncurkan pada periode 2019–2022 dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi. Namun, pengadaan laptop Chromebook di dalam program tersebut justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Seiring jalannya penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang merugikan negara. Dari hasil pemeriksaan berulang, mantan Menteri Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, setelah sebelumnya tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem diperiksa selama sembilan jam. “Hari ini kami menetapkan NAM selaku mantan Mendikbudristek sebagai tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Selain Nadiem, penyidik sebelumnya juga menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan infrastruktur teknologi manajemen sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Meski begitu, proses hukum terhadap mereka berbeda. Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Pemeriksaan saksi baru, termasuk dari pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasokan teknologi, menandakan penyidikan kasus ini masih akan berlanjut. Kejagung menargetkan proses pembuktian semakin kuat sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media