Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang, Kesempatan Emas Warga Tangerang Hemat Biaya

news.fin.co.id - 09/09/2025, 20:44 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang, Kesempatan Emas Warga Tangerang Hemat Biaya

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. (rfh)

fin.co.id -  Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa perlu khawatir dengan denda dan tunggakan.

Program yang telah berjalan sejak 10 April ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, ada juga pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten.

Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Andri Krisdianto, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Hingga 8 September 2025, realisasi PKB mencapai Rp 132.349.174.000 dan BBNKB sebesar Rp 69.548.826.500.

"Masyarakat sangat antusias memanfaatkan program ini. Terbukti, realisasi PKB untuk roda empat mencapai Rp 111 miliar lebih dari 62 ribu kendaraan, dan roda dua Rp 21 miliar lebih dari 171 ribu kendaraan. Untuk BBNKB juga cukup tinggi," ujar Andri, Selasa (9/9/2025).

Advertisement

Andri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

"Jangan sampai terlewat! Manfaatkan program ini sebaik mungkin karena hanya berlaku sekali ini saja. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan Banten yang lebih baik," tegasnya.

Ia menambahkan, warga Kota Tangerang dapat mengunjungi UPT Samsat Cikokol atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID