100 gram: Rp203.712.000
250 gram: Rp509.015.000
500 gram: Rp1.017.820.000
1.000 gram: Rp2.035.600.000
Tidak hanya transaksi jual kembali, pembelian emas batangan pun dikenakan pajak. Sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak. *
Emas Antam