Megapolitan . 11/09/2025, 16:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh keluarga almarhum Aryadharu Dwi Putra (ADP), seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius. Langkah ini diambil keluarga untuk memperkuat posisi hukum mereka dalam mengungkap kebenaran atas kematian ADP yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Proses Permohonan dan Harapan Keluarga
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengajuan permohonan sejak akhir Agustus 2025 dan kini sedang dalam tahap verifikasi administratif atau telaah berkas.
"Harapannya dengan perlindungan dari LPSK, keluarga bersama kuasa hukumnya dapat lebih kuat dalam mengungkap kematian almarhum ADP dengan sebenar-benarnya," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Ia juga menyebut bahwa pihak keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejadian yang menimbulkan rasa tidak nyaman, termasuk pengiriman simbol-simbol mencurigakan serta insiden penggantian karangan bunga di makam almarhum.
Namun, untuk alasan lebih detail mengenai pengajuan permohonan perlindungan, LPSK menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada kuasa hukum keluarga.
LPSK juga menegaskan bahwa setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai prosedur standar, termasuk asesmen risiko dan kebutuhan perlindungan terhadap saksi atau korban.
Respons Polri: Penyelidikan Tetap Berjalan
Menanggapi desakan keluarga agar kasus dibuka kembali, Polri melalui Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan empatinya kepada keluarga ADP dan memastikan bahwa masukan dari pihak keluarga akan menjadi perhatian dalam proses penyelidikan yang terus berjalan.
"Kami turut berempati atas peristiwa yang terjadi. Terkait harapan keluarga, tentu ini menjadi bagian dari atensi kami," ujarnya.
Polri memastikan bahwa Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyelidikan, bahkan dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin. Namun, pihak kepolisian juga masih menunggu informasi tambahan dari keluarga untuk melengkapi data yang sudah ada.
Keluarga dan Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus kematian Aryadharu yang tidak bisa disimpulkan sebagai bunuh diri secara sederhana.
"Kesimpulan sementara kami, ini bukan kasus bunuh diri dan kami meyakini ada keterlibatan pihak lain," kata Nicholay.
Ia menegaskan bahwa indikasi kuat dugaan tindak kekerasan atau keterlibatan pihak lain muncul dari sejumlah temuan lapangan serta hasil investigasi keluarga sejauh ini.
SEkadar diketahui, kematian Aryadharu Dwi Putra yang awalnya disimpulkan sebagai bunuh diri kini kembali menjadi sorotan publik, menyusul sikap aktif dari pihak keluarga dan pengajuan perlindungan ke LPSK. Pihak keluarga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan keraguan atas penyebab kematian almarhum.
Sementara itu, baik LPSK maupun Polri menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media