Hukum dan Kriminal

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

news.fin.co.id - 11/09/2025, 14:48 WIB

Ilustrasi: KPK

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.

Para saksi berasal dari unsur Bank Indonesia, OJK, DPR RI, hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

“Keterangan para saksi sangat penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakara, Kamis, 11 September 2025.

Daftar 12 Saksi yang Diperiksa:

1. Tri Subandoro – Mantan Analis PSBI BI

2. Mohammad Jufrin – Anggota Badan Supervisi BI

3. Puji Widodo – Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI

4. Pribadi Santoso – Kepala Departemen Keuangan BI

5. Satori – Mantan Anggota Komisi XI DPR

6. Rusmini – Kepala Desa Panongan

7. Fillianingsih Hendarta – Deputi Gubernur BI

8. Ecky Awal Mucharam – Anggota Komisi XI DPR

9. Dolfie Othniel Frederic Palit – Anggota Komisi XI DPR

10. Sahruldin – Wiraswasta

11. Haror Priyanto – Kasir Dolarasia Money Changer

Mihardi
Penulis