KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

news.fin.co.id - 11/09/2025, 14:48 WIB

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Ilustrasi: KPK

12. Yustisiana Susila – Legal BI

Dugaan Penerimaan dan Aset yang Disita

KPK menyebut Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, berasal dari:

  • Rp6,30 miliar dari BI (PSBI),
  • Rp5,14 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan),
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR RI lainnya.

Advertisement

Dana tersebut digunakan untuk membangun showroom, membeli tanah, aset kendaraan, dan melakukan penempatan deposito. KPK telah menyita 15 unit mobil milik Satori, yang saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas 1 Cirebon. Mobil-mobil tersebut meliputi Fortuner (3), Pajero (2), Camry, Brio (2), Innova (3), Yaris, Xpander, HR-V, dan Alphard.

Sementara itu, tersangka Heri Gunawan disebut menerima:

  • Rp6,26 miliar dari BI,
  • Rp7,64 miliar dari OJK,
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja DPR RI lainnya.

Dana tersebut digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Ancaman Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

    (Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID