Hukum dan Kriminal . 12/09/2025, 16:24 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, status tersangka TPPU itu didapuk Iwan Setiawan berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik.
Diduga, Iwan Setiawan menyamarkan keuntungan yang didapat oleh bos Sritex itu dari fasilitas kredit tersebut.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap Inisial ISL (Iwan Setiawan Lukminto), sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September 2025 oleh penyidik," ujar Anang, di Kejaksaan Agung, Jumat, 12 September 2025.
Dalam tindaklanjut penanganan kasus dugaan cuci uang terhadap Iwan Setiawan itu, jaksa penyidik sudah melakukan peyitaan sejumlah aset yang bersangkutan.
Setidaknya sudah ada 50,3 hektar tanah milik Iwan Setiawan disita dalam kasus tersebut.
Aset-aset itu terletak di kawasan Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakata. Nilainya mencapai Rp510 miliar. Penyitaan ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami, tidak hanya bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kami berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya," tambah Anang.
Dalam kasus ini, Iwan Kurniawan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jawa Tengah pada 2019. Lalu, pinjaman dana yang diajukan oleh Sritex ini tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, peran Iwan Kurniawan lainnya yakni menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020.
Padahal, Iwan Kurniawan tahu bahwa pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
PT.Portal Indonesia Media