Megapolitan . 15/09/2025, 20:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang pria bernama Widadi (59) yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Pria tersebut ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan modus berpura-pura menjadi polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan Widadi sudah menjalankan aksinya sejak lama.
"Menipu sebagai anggota Polri sejak tahun 2013, karena laporan awal dari pihak mengaku korban di tahun 2013, tapi Widadi mengaku dia polisi sejak tahun 2005," ujar Mustofa di Polsek Tambun, Senin, 15 September 2025.
Menurut Mustofa, sejauh ini ada tiga laporan polisi terkait kasus penipuan yang dilakukan Widadi dengan total kerugian mencapai Rp86 juta. Korban mengaku ditipu dengan iming-iming bisa lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga menjanjikan penyelesaian kasus.
"Sementara ada tiga Laporan Polisi (LP) yang kami terima berkaitan dengan perbuatan Widadi, yaitu LP 13 Juli 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, dan LP 14 September 2025 di Polsek Tambun, kerugian mencapai Rp86 juta," jelas Mustofa.
Untuk melancarkan aksinya, Widadi menggunakan seragam lengkap Polri dengan pangkat AKP, lengkap dengan kartu identitas palsu.
"Tersangka juga kerap menggunakan ID card anggota Polri Polda Metro Jaya NRP 66020787 dengan pangkat AKP jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya," terang Mustofa.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Bersangkutan terancam pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun," tegas Mustofa.
Dalam pemeriksaan, Widadi mengaku membeli seragam dan atribut Polri di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan harga sekitar Rp300 ribu.
"Saya dapat bikin itu (atribut) di Pasar Senen, harganya Rp300 ribuan udah semuanya," ungkap Widadi.
(Dimas Rafi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media