Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 15/09/2025, 14:54 WIB

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda. dok: Anisha Aprilia

Berdasarkan informasi yang diterima, Gibran merupakan lulusan SMA diluar negeri. Oleh karena itu, penggunggat menganggap hal tersebut cacat hukum. 

Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," urainya.

Advertisement

Apabila untuk teman-teman yang sekolah di luar negeri lalu menjadi pejabat di sini, kata Subhan, harus melalui prosedur yang sesuai.

"Ada caranya, apa, di dikti, ada membuat peraturan bagaimana penyetaraan ijazah itu. Ada, ternyata apa, penyetaraan ijazah itu hanya untuk sekolah kelanjutan, bukan untuk syarat menjadi pejabat di sini," tukasnya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID