Hukum dan Kriminal . 16/09/2025, 14:31 WIB

Kejagung Ajukan Red Notice untuk Cheryl Darmadi dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice terhadap Cheryl Darmadi, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Permohonan red notice tersebut diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang berperan sebagai National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan bermarkas di Jakarta.

"Kami sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 16 September 2025.

Sementara itu, pernyataan terpisah datang dari Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia. Ia menyampaikan bahwa permintaan red notice terhadap Cheryl sudah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, markas besar interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak markas besar interpol untuk diketahui oleh seluruh negara anggota interpol," jelasnya.

Informasi mengenai status Cheryl sebagai buronan sempat diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Agung (@kejaksaan.ri), Sabtu, 9 Agustus 2025. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Cheryl memiliki beberapa alamat yang terdaftar di Jakarta maupun Singapura.

Sebelumnya, keberadaan Cheryl juga telah disebutkan oleh Kejagung. Ia diyakini berada di wilayah Singapura dan belum pernah kembali ke Indonesia.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Januari 2025 lalu.

Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa tim penyidik tengah menelusuri berbagai aset milik Cheryl Darmadi, terutama aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan PT Duta Palma Group perusahaan milik Surya Darmadi.

Penetapan Cheryl sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan juga memimpin Yayasan Darmex. Keduanya diduga digunakan dalam proses pencucian uang.

Selain Cheryl, Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan tersebut merupakan hasil dari analisis terhadap alat bukti dan aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar upaya pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, tercatat bahwa kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,7 triliun, sedangkan kerugian terhadap perekonomian nasional ditaksir sebesar Rp73,9 triliun akibat kejahatan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com