Hukum dan Kriminal . 16/09/2025, 14:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dana itu digunakan antara lain untuk pembelian tanah, penempatan deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan akuisisi aset lainnya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ungkap Asep pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Sementara itu, Heri Gunawan disebut menerima dana dengan total Rp15,84 miliar, terdiri dari:
Dana tersebut dipakai untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media