Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun akan Terserap Dalam Sebulan

news.fin.co.id - 16/09/2025, 13:04 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun akan Terserap Dalam Sebulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa - Anisha Aprilia -

Adapun penempatan dana pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. 

Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID