Ekonomi

Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun akan Terserap Dalam Sebulan

Dana tersebut disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.

Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun akan Terserap Dalam Sebulan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa - Anisha Aprilia -

Adapun penempatan dana pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. 

Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Berita Terkait