Menkeu Purbaya Sebut Rp200 Triliun akan Terserap Dalam Sebulan
Dana tersebut disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.
Adapun penempatan dana pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.
BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.