Nasional . 18/09/2025, 14:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi status ganda yang disandang Erick Thohir, yakni menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menurut Hetifah, penentuan akhir terkait boleh tidaknya rangkap jabatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan FIFA sebagai otoritas tertinggi dalam sepak bola internasional.
"Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan FIFA sebagai badan pengatur sepakbola dunia. Pak Erick juga berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan FIFA tersebut," ujar Hetifah, Kamis 18 September 2025.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Statuta PSSI saat ini, tidak terdapat aturan eksplisit yang melarang seorang menteri aktif merangkap jabatan sebagai Ketua Umum federasi sepak bola nasional.
Sebagai catatan, Erick Thohir sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Menteri BUMN saat dirinya terpilih menjadi Ketua Umum PSSI.
"Pak Erick pun selama menjadi Ketua Umum PSSI juga adalah Menteri (BUMN)," tambahnya.
Meskipun ada perdebatan di ruang publik, Hetifah justru memandang bahwa keputusan Presiden Prabowo yang menunjuk Erick sebagai Menpora merupakan langkah yang tepat. Ia menilai Erick memiliki pengalaman dan kapasitas kepemimpinan yang terbukti, terutama saat memimpin pelaksanaan Asian Games 2018 dan dalam perannya saat ini di PSSI.
"Komisi X DPR RI akan mendukung penuh program strategis di bidang olahraga dan kepemudaan, mulai dari pembinaan atlet usia dini, pembangunan infrastruktur dan industri olahraga, peningkatan kesejahteraan atlet," tutup Hetifah.
Sementara itu, Erick Thohir sendiri telah memberikan pernyataan usai dilantik sebagai Menpora. Ia menyampaikan bahwa keputusannya untuk tetap atau tidak sebagai Ketua Umum PSSI akan diserahkan kepada FIFA.
"Nanti kan itu ada prosesnya di FIFA. Ya FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan menentukan," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Ia menambahkan bahwa FIFA sebagai federasi sepak bola tertinggi memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur soal rangkap jabatan. "Itu FIFA yang mengatur nanti," ucapnya.
Perlu diketahui, regulasi mengenai larangan rangkap jabatan pejabat negara telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. Namun, dalam konteks ini, keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan dari federasi internasional terkait, yakni FIFA.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media