Megapolitan

Kronologis Pria di Kronjo Tangerang Siram Pasutri dengan Cairan Kimia Akibat Dendam

news.fin.co.id - 18/09/2025, 17:04 WIB

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana. (rfh)

fin.co.id -  Seorang pria berinisial S (66) diamankan Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang atas dugaan penyiraman cairan kimia terhadap pasangan suami istri (pasutri) tetangganya sendiri. Insiden ini terjadi di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Korban, A (suami) dan AM (istri), mengalami luka bakar akibat cairan yang disiramkan oleh tersangka S. Kepada pihak kepolisian, S mengaku cairan tersebut adalah pembersih lantai.

"Korban A mengalami luka bakar pada bagian mata sebelah kanan, sementara korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan," ungkap Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Kamis (18/9/2025).

Menurut keterangan Nyoman, peristiwa bermula pada Senin (7/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Anak korban seringkali menjadi sasaran ejekan oleh tersangka S. Merasa tidak terima, korban meminta menantunya, J, untuk menegur S.

Setelah ditegur, istri tersangka, AS, mendatangi korban dan menantunya yang sedang berada di teras rumah. AS datang dengan marah dan bahkan melempar batu ke arah korban, memicu adu mulut antara kedua belah pihak.

"Tidak lama kemudian, tersangka S datang dengan membawa sebotol cairan yang disembunyikan di balik punggungnya. Tanpa basa-basi, S langsung menyemprotkan cairan tersebut ke arah korban," jelas Nyoman.

Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

"Tersangka S berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis