Nasional . 18/09/2025, 17:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Saya sudah mendapat penegasan dari Bapak Presiden bahwa usulan pembentukan TGPF untuk kasus demonstrasi akhir Agustus lalu tidak perlu dibentuk,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
Yusril menjelaskan, Komnas HAM bersama lima lembaga negara lainnya telah membentuk tim pencari fakta independen yang bersifat non-yudisial. Oleh karena itu, Presiden Prabowo menilai tidak perlu ada tim pencari fakta tambahan dari pemerintah.
“Presiden mengatakan bahwa silakan Komnas HAM dan enam lembaga HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang terjadi di balik demonstrasi itu,” katanya.
Yusril juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan jelas, dan tidak akan ada pembentukan TGPF lain oleh pemerintah.
Sebelumnya Disetujui, Kini Dibatalkan?
Sebelumnya, Presiden Prabowo dikabarkan telah menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), untuk membentuk komisi investigasi independen terkait rangkaian kerusuhan yang terjadi pada 25 hingga 30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lain.
“Presiden menyetujui pembentukan itu. Detailnya tentu nanti pihak Istana yang menyampaikan,” ujar Lukman Hakim, mantan Menteri Agama sekaligus perwakilan GNB, Kamis, 11 September 2025.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Lukman juga menyampaikan aspirasi agar para pelajar dan aktivis yang masih ditahan segera dibebaskan, karena penahanan tersebut berpotensi mengganggu masa depan pendidikan mereka.
“Kalau ditahan, proses pendidikan mereka bisa terganggu, bahkan terputus. Padahal itu adalah harapan masa depan kita semua,” ungkapnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media