Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 14:56 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Selain itu, perpanjangan tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam PP No. 27 Tahun 2014.
Akibat praktik tersebut, pendapatan tol yang seharusnya mulai 31 Maret 2025 masuk ke kas negara dengan estimasi sekitar Rp500 miliar, justru masih dikelola oleh PT CMNP.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi tersebut.
Lalu, masalah lain yang mencuat adalah rendahnya progres pembangunan fisik jalan tol yang hanya mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
Kondisi itu membuat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian PUPR memutuskan untuk mengambil alih proyek tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media