1. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek
2.Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Menteri
3. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP
5. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD
Dari lima tersangka, hanya Ibrahim Arief yang tidak ditahan secara langsung karena kondisi kesehatan. Ia dikenai tahanan kota akibat gangguan jantung kronis. Sementara Jurist Tan belum dapat ditahan karena masih berada di luar negeri dan belum ada kepastian soal red notice-nya.
Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menyasar pelaku yang secara langsung maupun bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
(Candra Pratama)