Korupsi Chromebook: Kejagung Tunggu Interpol, Jurist Tan Masih Bebas di Luar Negeri
Kejagung hingga kini masih menanti keputusan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, terkait penerbitan red notice atas nama Jurist Tan (JT), salah satu tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
1. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mantan Mendikbudristek
2.Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Menteri
3. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP
Baca Juga
5. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD
Dari lima tersangka, hanya Ibrahim Arief yang tidak ditahan secara langsung karena kondisi kesehatan. Ia dikenai tahanan kota akibat gangguan jantung kronis. Sementara Jurist Tan belum dapat ditahan karena masih berada di luar negeri dan belum ada kepastian soal red notice-nya.
Pasal yang Disangkakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menyasar pelaku yang secara langsung maupun bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
(Candra Pratama)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?